Senin, 04 April 2011

Utang Jangka Panjang

* Pengertian utang obligasi
obligasi

Sebuah instrumen hutang yang diterbitkan untuk periode lebih dari satu tahun dengan tujuan meningkatkan modal dengan meminjam.pemerintah , negara, kota , perusahaan , dan jenis lain dari lembaga menjual obligasi. Umumnya, sebuah ikatan janji untuk membayar yang pokok bersama dengan bunga ( kupon ) pada tanggal yang ditentukan ( jatuh tempo )

obligasi adalah utang keamanan , di mana penerbit berwenang berhutang pemegang hutang dan, tergantung pada perjanjian obligasi, wajib membayar bunga (yang kupon ) dan / atau untuk pembayaran pokok di kemudian hari , disebut jatuh tempo .obligasi adalah kontrak formal untuk melunasi uang pinjaman dengan bunga pada interval tetap.

* HUTANG WESEL JANGKA PANJANG

Wesel atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker's draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.


* Hutang Hipotik

Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.


* UANG MUKA DARI PERUSAHAAN AFILIASI

Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasl dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.

* HUTANG KREDIT BANK JANGKA PANJANG

Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, “Credere”, yang berarti kepercayaan, maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut memperoleh kepercayaan, sedangkan bagi pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian.

Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,”kerdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar